Partnerships

Medan City is one of the Regency/City Governments in North Sumatra.
Investmedan.id

PT Keloria Moringa Jaya is one of the businesses supported by DPMPTSP Medan through promotion and partnership facilitation. DPMPTSP also brought them together with a consulting agency from the Netherlands, PUM for technical coaching. The producer of moringa leaf-based products have penetrated the export market.

Apa itu Kemitraan Usaha?

Kemitraan adalah kerjasama yang dilakukan dua pelaku usaha dalam operasional bisnis.

Pola kemitraan melalui:

  1. Inti-plasma
  2. Subkontrak
  3. Waralaba
  4. Perdagangan umum
  5. Distribusi dan keagenan
  6. Rantai pasok

Bentuk kemitraan lain:

  1. Bagi hasil
  2. Kerja sama operasional
  3. Usaha patungan
  4. Penyumberluaran (outsourcing)
  5. Pembangunan sarana prasarana (konstruksi)

Pola Kemitraan inti-plasma

Usaha Besar sebagai inti membina dan mengembangkan UMKM di daerah, yang menjadi plasmanya dalam:

  1. penyediaan dan penyiapan lahan
  2. penyediaan sarana produksi
  3. pemberian bimbingan teknis produksi dan manajemen usaha
  4. perolehan, penguasaan, dan peningkatan teknologi yang diperlukan
  5. pembiayaan
  6. pemasaran
  7. penjaminan
  8. pemberian informasi
  9. pemberian bantuan lain yang diperlukan bagi peningkatan efisiensi dan produktivitas dan wawasan usaha

Pola Kemitraan subkontrak

Usaha Besar memberikan dukungan kepada UMKM di daerah berupa:

  1. kesempatan dan kemudahan untuk mengerjakan sebagian produksi dan/atau komponennya
  2. kesempatan dan kemudahan memperoleh bahan baku yang diproduksi secara berkesinambungan dengan jumlah dan harga yang wajar
  3. bimbingan dan kemampuan teknis produksi dan/atau manajemen
  4. perolehan, penguasaan, dan peningkatan teknologi yang diperlukan
  5. pembiayaan dan pengaturan sistem pembayaran yang tidak merugikan salah satu pihak
  6. upaya untuk tidak melakukan pemutusan hubungan sepihak

Pelaksanaan Kemitraan

Dalam pelaksanaan Kemitraan, disusun komitmen Kemitraan dalam bentuk surat pernyataan komitmen Kemitraan antara Usaha Besar dengan UMKM dengan mencantumkan:

  1. jenis pekerjaan
  2. perkiraan nilai pekerjaan
  3. waktu pelaksanaan Kemitraan

Pelaksanaan Kemitraan usaha dibuktikan dengan dokumen kesepakatan Kemitraan usaha yang ditandatangani oleh Usaha Besar dengan pelaku UMKM di daerah, dengan memuat:

  1. identitas para pihak
  2. kegiatan usaha
  3. hak dan kewajiban para pihak
  4. bentuk pengembangan
  5. jangka waktu Kemitraan
  6. jangka waktu dan mekanisme pembayaran
  7. penyelesaian perselisihan.

Pembinaan Kemitraan

Pembinaan yang dilakukan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan asosiasi usaha dapat berupa:

  1. pemberian perizinan berusaha
  2. penyediaan lokasi usaha
  3. peningkatan kompetensi dan sertifikasi sesuai kebutuhan
  4. fasilitasi pembiayaan.

Kewajiban Usaha Besar

Dalam melaksanakan Kemitraan, Usaha Besar wajib memperhatikan:

  1. pembinaan kepada UMKM di daerah untuk memenuhi standar kualitas dan kuantitas kegiatan Kemitraan sesuai dengan perjanjian Kemitraan
  2. pelaksanaan Kemitraan secara berkesinambungan dengan prinsip kesetaraan, keterbukaan, akuntabilitas, profesional, dan transparansi yang saling menguntungkan

Usaha Besar dan UMKM di daerah dalam pelaksanaan Kemitraan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Kemitraan melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (online single submission) secara berkala.

Penghargaan

Kementerian/lembaga dapat memberikan penghargaan kepada Usaha Besar dan UMKM yang melaksanakan Kemitraan berupa:

  1. piagam/trofi penghargaan
  2. penghargaan dalam bentuk lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan

Sanksi administratif

Usaha Besar yang tidak melaksanakan kewajiban Kemitraan dengan UMKM dapat diberikan sanksi administratif yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan perizinan usaha berbasis risiko.